BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan
terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab
XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri
dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal
1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal
Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu
kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945
mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara
Indonesia, dan setiap Penduduk yang berada di Wilayah Negara Republik
Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum
dasar yang merupakan sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang
berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat
panjang melalui pasang surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan
penjajahan, dan masa-masa perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup
dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan
pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam
Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15
Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda
perlu mengetahui apakah yang dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan
kedudukannya dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia, dan perlu juga
mengetahui bagaimana terjadinya (pembentukannya) serta keterangan suasana pada
waktu UUD 1945 itu dibuat.
BAB II
PENGERTIAN, FUNGSI,
KEDUDUKAN, DAN SEJARAH PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
A. PENGERTIAN
Sebelum mempelajari lebih jauh materi UUD
1945, terlebih dahulu marilah kita samakan persepsi kita tentang UUD 1945.
Menurut Anda apakah yang dimaksud dengan UUD 1945? Baik !, Memang itulah
sebenarnya yang dimaksud dengan UUD 1945. Baiklah mari kita bahas bersama-sama.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945
adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II
Aturan Tambahan).
Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di
dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan
72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan
Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam
amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan
dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain
merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan
disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal
15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita
ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu
badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan
Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan
dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian pengertian UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari 4 ALINEA
ALINEA 4 Terdapat rumusan Sila-sila
dari Pancasila
dan
PASAL-PASAL
Terdiri dari Bab I s.d. Bab XVI (20
Bab)
Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah
3 Pasal Aturan Peralihan 2 Pasal Aturan Tambahan
UUD 1945 :
- Dirancang
oleh BPUPKI
- Ditetapkan
PPKI tanggal 18 Agustus 1945
- Disiarkan
dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 Tanggal 15 Februari 1946 (naskah
“Penjelasan” telah dihapuskan berdasarkan amandemen keempat UUD 1945).
B. FUNGSI UUD 1945
Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki
sejumlah fungsi, sebagai contoh kunci dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan
pembuka sebuah pintu, dengan demikian secara sederhana dapat dijelaskan bahwa
kunci berfungsi sebagai pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah rumah.
Demikian juga halnya dengan UUD 1945, apakah sebenarnya yang menjadi fungsi
dari sebuah UUD 1945 dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama
kita membahas hal tersebut.
Di atas telah kita bahas bersama bahwa yang
dimaksud dengan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut
dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun
mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara
Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi
norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua
komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa,
melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar,
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum
seperti undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan
setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber
pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945
dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di
Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga
mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol
apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang
lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan
atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
C. KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa
UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, UUD
1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di
Indonesia.
Produk-produk hukum seperti undang-undang,
peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap
tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan UUD 1945. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: dalam
kedudukannya yang demikian, dimanakah letak UUD 1945 dalam tata urutan
peraturan perundangan kita atau secara hierarki dimanakah kedudukan UUD 1945
dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Tata urutan peraturan perundang-undangan
pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian
diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan
Presiden
5. Peraturan
Daerah Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan
Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama
dengan Gubernur;
b. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
bersama Bupati/Walikota;
c. Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya
atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar
yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang
biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar
(tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan
aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat
dalam UUD 1945.
Contoh :
Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang
masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI
menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD
1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan
kenegaraan Republik Indonesia.
KEDUDUKAN UUD 1945
UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang tertulis (di samping itu
masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai
(norma) hukum :
a. UUD bersifat
mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI
dan penduduk di RI.
b. Berisi
norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara
harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai
hukum dasar:
a. UUD
merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU,
PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat
Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan
ketentuan UUD 1945.
D. SEJARAH PEMBENTUKAN
UUD 1945
Bahwasannya konstitusi atau Undang-Undang
Dasar dianggap memegang peranan yang penting bagi kehidupan suatu negara,
terbukti dari kenyataan sejarah ketika Pemerintah Militer Jepang akan
memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri
Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan yang
bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang
diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang
tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat
Pemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara
Jepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di
ambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika
meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari
tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan
berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota
Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan
17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid,
2002).
Pada akhir sidang pertama, ketua sidang
membentuk sebuah panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir.
Soekarno, yang disebut Panitia Delapan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan
antara gabungan paham kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan
antara agama dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan,
terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir.
Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H.
Agus Salim, dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan
Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam
Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah
melalui perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks
Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan
teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai
oleh Prof. Soepomo.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya
kepada Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru
yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/PPKI), yang bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of
authority) dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan
tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai
oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang, tetapi
lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang.
Menurut rencana, Jepang akan memberikan
kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun
terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessing in disguise) karena,
sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada
Sekutu tanpa syarat (undconditional surrender).
Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada
tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik
antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan
keputusan, yaitu mengenai cara bagaimana (how) dan kapan (when)
kemerdekaan itu akan diumumkan.
Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu
dengan Pemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama
sekali dari campur tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus
1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun
pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah
Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai
kata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan
Timur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9
Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari
datanglah utusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan
menyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat
dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam
menghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan
harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh
Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh
kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai
berikut: bahwa badan yang merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan
dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut
rancangan dasar negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka
dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI adalah badan yang
menetapkan UUD 1945 dan yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan
demikian hasil Sidang
BPUPKI adalah:
1. Rancangan
Pernyataan Indonesia Merdeka;
2. Rancangan
Pembukaan UUD 1945;
3.
Rancangan Pasal-pasal UUD 1945.
E.
RANGKUMAN
UUD 1945 adalah merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal. Setelah dilakukan amandemen, maka naskah Penjelasan
dihapus. UUD 1945 bukan merupakan hukum biasa, namun ia merupakan hukum dasar
tertulis, yang berfungsi sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah
ketentuan yang lebih rendah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih
tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
kententuan UUD 1945. Sebagai hukum dasar
tertulis, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dalam tata urutan atau
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004.
Setelah Jepang mengalahkan sekutu dalam
peperangan, maka Indonesia yang semula merupakan jajahan Belanda beralih ke
Jepang. Karena Jepang memerlukan rakyat Indonesia untuk membantu Jepang
memenangkan perang Asia Timur Raya, maka Jepang menjanjikan kepada Indonesia,
apabila rakyat Indonesia membantu Jepang memenangkan perang. Jepang berjanji
akan memberikan kemerdekaan Indonesia. Agar Rakyat Indonesia mempercayai
janji-janji Jepang, maka dibentuklah BPUPKI, yaitu Badan yang merancang UUD yang
diperlukan Indonesia untuk menjadi negara merdeka, termasuk di dalamnya
rancangan dasar negara dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29
April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P.
Soeroso. BPUPKI mengadakan dua kali persidangan, yaitu: Sidang I dari tanggal
29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan Sidang II dari tanggal 10 Juli sampai
dengan 16 Juli 1945.
BPUPKI bertugas merumuskan Dasar Indonesia
Merdeka. Hasil Sidang BPUPKI adalah:
1. Rancangan
pernyataan Indonesia merdeka;
2. Rancangan
Pembukaan UUD 1945
3. Rancangan
Pasal-pasal UUD 1945
Badan yang mengesahkan UUD 1945 setelah
BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai Ir. Soekarno dan
Drs. Moch. Hatta sebagai Wakil Ketua. Sebelum Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya sesuai janji Jepang, ternyata Jepang menyerah tanpa syarat
kepada sekutu, setelah Sekutu menjatuhkan bom atom di Nagasaki dan Hirosima.
Karena Belanda berusaha kembali menjajah Indonesia setelah Jepang kalah, maka
pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat,
Indonesia memerlukan UUD, berikut dasar negara. Menurut pasal 3 UUD 1945 yang
berwenang menetapkan UUD adalah MPR. Mengingat MPR belum terbentuk pada saat
itu, maka PPKI yang menetapkan UUD 1945 yang berlaku pada tanggal 18 Agustus
1945. Naskah UUD 1945 telah dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II Nomor 7 terbit tanggal 15 Februari 1946.
BAB III
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
A. MAKNA
ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran
pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat
dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu,
Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat
alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam,
mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari.
Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu
menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa
dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis
besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi,
dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita
bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya
(menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan
nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat
dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu
makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama
ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil
obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua
bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya.
Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea
ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas
meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa
berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap
bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan
ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar
ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan
mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan
penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga
berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari
keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan
yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan
oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu
menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan
ketajaman penilaian :
1. Bahwa
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang
menentukan;
2. Bahwa
momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan;
3. Bahwa
kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi
dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa
yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan
kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa
maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha
Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang
berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia
dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur
dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta
menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat
ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai
kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali
tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan
dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh
untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
2. Negara
Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara
Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. POKOK-POKOK
PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Selain apa yang diuraikan di muka, Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Ada empat pokok pikiran yang memiliki makna
sangat dalam , yaitu :
1. Pokok
pikiran pertama; "Negara ... begitu bunyinya ... melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia."
Dalam pembukaan ini diterima aliran
pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian "pembukaan"
itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah
suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran
persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara,
dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok
pikiran kedua, "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia", ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok
pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan
pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah "negara yang berkedaulatan
rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia". Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan
bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat, yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah "Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur".
Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang
Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Apabila anda perhatikan keempat pokok pikiran
itu tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari
falsafah negara, Pancasila.
C. HUBUNGAN PEMBUKAAN
DENGAN PASAL-PASAL UUD 1945
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pembukaan
UUD 1945 itu mengandung beberapa pokok pikiran yang merupakan cita-cita
nasional dan cita hukum kita. Pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 itu dijelmakan
dalam Pasal-pasal UUD 1945, dan cita hukum UUD 1945 besumber atau dijiwai oleh
falsafah Pancasila. Di sinilah arti fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Sebagaimana diuraikan di muka, Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengandung pokokpokok pikiran yang dijelmakan lebih lanjut dalam Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dan dengan tetap memperhatikan hubungan antara
Pembukaan dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, dapatlah disimpulkan bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila
dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang tak
dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan
Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila.
Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan
dihayati oleh setiap insan Indonesia.
D. RANGKUMAN
Pembukaan UUD 1945 mengandung empat Alinea,
yang masing-masing memiliki makna yang hakiki bagi perjuangan bangsa Indonesia
dalam mencapai tujuan negara. Alinea pertama menunjukkan adanya keteguhan dan
kematangan pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan
penjajah.
Dengan pernyataan ini bukan saja bangsa
Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri pada barisan paling
depan dalam menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
Alinea kedua menunjukkan adanya kebanggaan
dan penghargaan akan perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu berarti juga adanya
kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan yang lalu,
dan keadaan sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Alinea ketiga
selain apa yang menjadi motivasi nyata dan meteriil bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya, juga menjadi keyakinan serta menjadi motivasi
spiritualnya bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati
oleh Allah Yang Maha Kuasa. Alinea keempat merumuskan tujuan dan
prinsip-prinsip dasar
untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka.
Selain memiliki makna, pembukaan UUD 1945
juga memiliki pokok-pokok pikiran yang meliputi, pokok pikiran pertama
menunjukkan pokok pikiran persatuan, pokok pikiran kedua adalah negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pokok pikiran ketiga
adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan, serta pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB IV
KANDUNGAN UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
A. URAIAN
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Pembukaan
dan Pasal-pasal.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945
mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan
dan ketatapemerintahan, juga mengatur kehidupan bermasyarakat dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 memang bukan hukum
biasa, tetapi ia merupakan hukum dasar tertulis, karena itu Undang-Undang Dasar
1945 hanya mengatur pokok-pokoknya saja, sedangkan ketentuan lebih lanjut
dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Dalam kegiatan belajar 3 ini, kepada peserta
diklat hanya akan diajak membahas beberapa kandungan dari Undang-Undang Dasar
1945 yang dirasa harus diketahui (must know), sedangkan untuk hal-hal
yang lain Saudara dapat mempelajarinya melalui beberapa literatur atau sumber
yang banyak tersedia.
Kandungan tersebut telah dituangkan dalam
beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang antara lain meliputi:
bentuk negara, sistem pemerintahan negara, kelembagaan negara, pemilihan umum,
dan pemerintah daerah.
B. BENTUK NEGARA
Permasalahan yang paling pokok di dalam
mendirikan suatu negara adalah bagaimanakah bentuk negara yang dikehendaki
untuk didirikan? Karena permasalahan tersebut pada akhirnya akan menentukan
tata penyelenggaraan negara selanjutnya, misalnya kepala negara, sistem
pemerintahan, sistem kabinet yang dianut, dan lain sebagainya.
Kita telah mengetahui bahwa banyak bentuk
negara yang dapat dijumpai di dunia ini, misalnya Amerika Serikat yang
berbentuk negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian (federal),
Inggris yang berbentuk monarkhi (kerajaan), Filipina yang berbentuk republik,
dan lain-lainnya.
Sekarang bagaimanakah bentuk negara kita?
Mari kita sama-sama menganalisa dari ketentuan yang ada berdasarkan konstitusi
UUD 1945. Mari kita lihat pada Alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan ………”. Dari rumusan tersebut nampaklah bahwa para founding
fathers kita sejak semula menghendaki terbentuknya suatu negara kesatuan,
negara yang bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, pokok
pikiran adanya negara persatuan.
Rumusan Alinea tersebut kemudian dijabarkan
lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” Bunyi Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk “Republik”.
Bangsa Indonesia memilih bentuk negara yang
dinamakan Republik yang merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian
kepentingan umum (res publica) dan bukan kepentingan perseorangan atau
kepentingan golongan, dan ini merupakan kesejahteraan yang ingin dicapai dalam
hidup berkelompok (aspek homo ekonomikus).
Dengan demikian idee untuk membentuk negara
selain Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mendapatkan tempat dalam
konstitusi Republik Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dinyatakan
bahwa khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
C. SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945
sebanyak empat kali sejak 1999 – 2002, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan
Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.
Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) (Pasal 1 ayat (3));.
Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat).
2. Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat (2));
Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia menganut sistem
konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa
kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR.
3. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat
(1)). Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
negara adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden.
4. Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).
Pasal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden terbatas, yakni maksimal
hanya dua kali masa jabatan saja.
5. Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada
MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B
ayat (1)).
6. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17
ayat (1)). Pasal 17 ayat (2)
menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem
Presidensial, dimana menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
D. KELEMBAGAAN NEGARA
Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat
kali, lembaga-lembaga negara yang ada adalah: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK,
Bepeka, sedangkan DPA telah dihapus. Lembaga-lembaga negara tersebut disertai
dengan tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan:
Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan
keanggotaan terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum;
Sebagai pelaksana fungsi konstitutif Tugas
dan wewenang:
1. Bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun;
2. Mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar. Usul perubahan secara tertulis diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sidang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan dilakukan dengan
persetujuan sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh
anggota MPR.
3. Melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
4. Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
5. Menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul DPR tersebut di atas paling lambat tiga puluh hari sejak
diterimanya usul tersebut;
6. Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
7. Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam
masa jabatan selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari;
8. Memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari
dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota MPR;
2. Memilih dan
dipilih;
3. Membela
diri;
4. Imunitas;
5. Protokoler;
6. Keuangan dan
administrastif;
2. Presiden
Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan
legislatif;
Kedudukan:
Sebagai pengemban amanat rakyat yang
mempunyai kedudukan:
1. selaku
Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif) dan Kepala Negara;
2. Dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum;
3. Memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama untuk satu kali;
4. Dapat
diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi;
5. Tidak dapat
membekukan atau membubarkan DPR;
6. Jika
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya;
7. Jika
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka Pelaksana Tugas Kepresidenan
adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara
bersama-sama.
Tugas dan wewenangnya selaku Kepala
Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif):
1. Menjalankan
kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-undang Dasar;
2. Menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya;
3. Mengajukan
dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR;
4. Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5. Mengajukan
dan membahas usul RAPBN bersama DPR.
Tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Negara:
1. Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2. Dengan
persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
internasional dengan negara lain;
3. Menyatakan
keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan
undang-undang;
4. Dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, mengangkat duta dan konsul,
serta menerima penempatan duta negara lain;
5. Dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi, dan rehabilitasi;
6. Dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, memberi amnesti dan
abolisi;
7. Memberi
gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang;
8. Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan
kepada Presiden;
9. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri negara.
3. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Kedudukan:
1. Sebagai
Lembaga Negara;
2. Susunannya
diatur dalam undang-undang;
3. Anggota DPR
dipilih melalui pemilihan umum;
4. Seluruh
anggota DPR adalah anggota MPR;
5. DPR tidak
dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden;
6. Anggota DPR
dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang.
Fungsi
DPR mempunyai fungsi :
1. Legislasi
2. Anggaran
3. Pengawasan
Tugas dan wewenang:
1. Bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun;
2. Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
3. Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggati undang-undang;
4. Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakan dalam pembahasan;
5. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan Pajak, pendidikan,
dan agama;
6. Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
7. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah;
8. Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama;
9. Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
10. Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK;
11. Memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
12. Memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden;
13. Memilih tiga orang calon
anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
14. Memberikan pertimbangan
kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain,
dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
15. Memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau pembentukan UU;
Hak
DPR mempunyai hak:
1. Interpelasi
2. Angket
3. Menyatakan
pendapat
Anggota DPR mempunyai hak:
1. Mengajukan
usul RUU;
2. Mengajukan
pertanyaan;
3. Menyampaikan
usul dan pendapat;
4. Imunitas
4. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Kedudukan :
1. DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara;
2. Anggota DPD
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum;
5. Jumlah
anggota DPD di setiap provinsi sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh
lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR;
6. Seluruh
anggota DPD adalah anggota MPR;
7. Anggota DPD dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tatacaranya diatur dalam
undang-undang.
Tugas dan Wewenang:
1. Bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun;
2. Dapat
mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3. Membahas RUU
pada huruf b tersebut bersama-sama DPR atas undangan DPR sesuai tata teritb
DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan pemerintah;
4. Melakukan
pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
1. Undang-undang
mengenai otonomi daerah;
2. Undang-undang
mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
3. Undang-undang
mengenai hubungan pusat dan daerah;
4. Undang-undang
mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
5. Undang-undang
mengenai pajak, pendidikan, dan agama;
6. APBN
5. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
6. Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Mahkamah Agung (MA)
Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan
penyelenggara peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan:
1. Sebagai
Lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi semua peradilan
terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruhpengaruh lainnya;
2. Susunan
Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang;
3. Calon Hakim
Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden;
4. Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;
5. Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung diatur dalam
undang-undang.
Tugas dan Wewenang:
a. Memeriksa
dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir
atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Memutus
permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat
terakhir dari semua lingkungan peradilan;
c. Menguji
secara materil terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang;
d. Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.
6. Komisi Yudisial
Kedudukan:
1. Bersifat mandiri;
2. Diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR;
3. Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang:
1. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung;
2. Memiliki
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
7. Mahkamah Konstitusi
Kedudukan :
1. Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan;
2. Susunan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang;
3. Mempunyai
sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh masing-masing
Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah Agung tiga orang;
4. Ketua dan
Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
Tugas dan Wewenang:
1. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
3. Memutus
pembubaran partai politik
4.
Memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
5.
Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
paling lama sembilan puluh hari.
8. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Kedudukannya :
1. Merupakan
Lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
2. Sebagai pelaksana
fungsi auditif, operatif, rekomendasi, judikatif;
3. Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi;
4. Anggota
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh
Presiden;
5. Pimpinan BPK
dipilih dari dan oleh anggota.
Tugas dan wewenang:
1. Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara;
2. BPK
menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya;
E. PEMILIHAN UMUM
1. Pemilihan
umum (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
2. Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden,
dan DPD.
3. Peserta
pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah parpol.
4. Peserta
pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
5. Pemilu
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
6. Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.
F. PEMERINTAH DAERAH
1. NKRI dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang;
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilu;
4. Gubernur, Bupati, Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis;
5. Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
6. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang;
7. Hubungan wewenang antara
Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi
dan kabupaten dan Kota diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah;
8. Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemda yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan
undang-undang;
9. Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
NKRI, yang diatur dengan undangundang.
G. RANGKUMAN
Setiap negara di dunia ini mempunyai
bentuknya masing-masing, seperti Amerika mempunyai bentuk negara Serikat dan
terdiri dari negara-negara bagian (federal). Demikian halnya dengan Indonesia,
seperti telah ditegaskan dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara
Kesatuan yang berbentuk Republik.
Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah
bahwa Negara Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang berfungsi sebagai
Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Hal tersebut berlainan
dengan negara Inggris, misalnya, dimana Kepala Negaranya adalah seorang
Raja/Ratu sedangkan Kepala Pemerintahannya dipegang oleh seorang Perdana
Menteri.
Reformasi menghendaki perubahan di segala
bidang, termasuk dalam bidang pemerintahan. Perubahan tatanan kehidupan
kenegaraan dimulai dengan melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945,
yang berakibat pula pada perubahan kelembagaan negara. Lembaga-lembaga negara
yang ada menurut UUD 1945 saat ini adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
sedangkan DPA dihapuskan.
Melalui amandemen UUD 1945, kedaulatan
dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, rakyatlah yang kemudian diberi wewenang
untuk menentukan kepala negaranya melalui suatu pemilihan umum yang jujur,
langsung, umum, bebas, dan rahasia. Rakyat juga diberi wewenang untuk memilih
wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga DPR, DPRD, dan DPD.
Reformasi yang digulirkan menjangkau juga
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah diberikan
kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pemerintahannya melalui pelaksanaan
otonomi yang seluasluasnya.
Rakyat suatu daerah diberikan wewenang untuk
memilih para pemimpinnya – Gubernur, Bupati, Walikota melalui mekanisme
pemilihan kepala daerah (pilkada) yang demokratis.
BAB V
UUD 1945 DALAM GERAK
PELAKSANAANNYA
A. UUD 1945 KURUN
WAKTU PERTAMA
UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu.
Berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu pertama dari tanggal 18 Agustus 1945
hingga tanggal 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945-1949 sistem
pemerintahan dan lembaga-lembaga negara belum berjalan sebagaimana tercantum
dalam UUD 1945, karena situasi yang tidak memungkinkan dimana dalam kurun waktu
1945-1949, pihak kolonial Be1anda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah
merdeka. Karena lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPA) belum dapat dibentuk,
PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya
diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Sistem Kabinet Presidensial
yang harus dilaksanakan menurut UUD 1945 diubah menjadi Kabinet Parlementer.
Antara kurun waktu pertama dan kurun waktu
kedua berlakunya UUD 1945 berlaku konstitusi RIS dari tanggal 27 Desember 1949
hingga tanggal 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS tidak berlaku di negara Republik
Indonesia yang beribukota Jogjakarta yang tetap memberlakukan UUD 1945.
Selanjutnya sejak tanggal 17 Agustus 1950
hingga tanggal 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS
1950). Setelah itu ditetapkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 merupakan
dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua hingga sekarang
(sebelum diamandemen).
Dalam kurun waktu pertama dari tahun
1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, sebagaimana yang
tercantum daIam UUD 1945 karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan.
Hal ini disebabkan karena dalam kurun waktu tahun 1945-1949 Indonesia
memusatkan segala upaya untuk mempertahankan kemerdekaan, karena pihak kolonial
Belanda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka.
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu
1945-1949 adalah sebagai berikut:
1. Lembaga-lembaga
tinggi negara belum dapat dibentuk berdasarkan ketentuan UUD 1945, karena
kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan tersebut di atas, oleh karena itu
PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya
dicantumkan pasal IV Aturan Peralihan.
2. Diperlakukan
pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 (asli).
Karena lembaga-lembaga negara yang tercantum
dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk karena kondisi dan situasi yang tidak
memungkinkan maka diberlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
: "Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleb Presiden dengan bantuan Komite Nasional".
Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan UUD
1945, kekuasaan Presiden sangat besar karena meliputi kewenangan semua
lembaga-lembaga tinggi negara, sedangkan Komite Nasional hanya berfungsi
sebagai pembantu Presiden.
3. Ada dua
penyimpangan konstitusional yang terjadi karena kekuasaan Presiden yang sangat
besar berdasarkan pasal IVAturan Peralihan, yaitu :
a.
Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat
Komite Nasional Pusat yang semula hanya sebagai pembantu Presiden menjadi badan
yang memegang kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar
daripada Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal
16 Oktober 1945.
b.
Perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer Berdasarkan
usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal 11
Nopember 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden, dan diumumkan dengan
maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 maka sistem kabinet presidensial
diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945, kekuasaan
pemerintah tidak dipegang oleh Presiden, tetapi dipegang oleh Perdana Menteri
sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet yang
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Para menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR.
Bahwa dalam kurun waktu 1945-1949 di dalam
situasi dimana bangsa Indonesia dalam upaya memepertahankan kemerdekaan dari
pihak kolonial Belanda, sistem pemerintahan sering berubah dari sistem
presidensial menjadi sistem parlementer dan sebaliknya.
1. KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Konstitusi RIS merupakan konstitusi kedua
negara Indonesia, yang berlaku pada saat Indonesia menjadi negara Federal
Republik Indonesia Serikat (RIS).
a. Terbentuknya
negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS)
1) Meskipun Indonesia sudah merdeka
sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, namun pihak kolonial Belanda
ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka.
2) Dengan po1itik “Devide et
Impera” dari pihak kolonial Belanda, terbentuk negara-negara bagian di
wilayah Indonesia, misalnya negara bagian Sumatera Timur, negara bagian
Indonesia Timur dan lainlainnya.
3) Republik Indonesia menjadi negara
bagian RIS, dengan nama Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian
Pulau Jawa dan Sumatera dengan ibukota Yogyakarta.
4) Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggaJ 17 Agustus 1945 sebagai negara kesatuan, sejak tanggal 27 Desember
1949, berubah menjadi negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS).
b. Terbentuknya
Konstitusi RIS
1) Pada tangga1 29 Oktober 1949
rancangan konstitusi RIS disepakati bersama antara wakil-wakil pemerintah Republik
Indonesia (Jogjakarta) dengan wakil-wakiI pemerintah negara-negara bagian RIS
lainnya yaitu wakil-wakil pemerintah negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal
Overleg) di kota pantai Scheveningen, pada saat berlangsungnya Komprensi
Meja Bundar (KMB).
2) Pada tanggal 14 Desember 1949 di
Jakarta rancangan Konstitusi RIS disetujui oleh wakil-wakil pemerintah dan
KNIP, negara Republik Indonesia (Jogjakarta) dan wakil masing-masing pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Negara BFO.
3) Selanjutnya dalam sidang lanjutan
pada Komperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negara Belanda, rancangan
Konstitusi RIS disetujui semua pihak.
4) Karena rancangan Konstitusi RIS
telah disetujui semua pihak, maka Kontitusi RIS diberlakukan di seluruh Wilayah
Indonesia, kecuali negara bagian Republik Indonesia (Jogjakarta) tetap
memberlakukan UUD 1945.
c. Berlakunya
Konstitusi RIS
Konstitusi RIS berlaku di seluruh wilayah
Indonesia, kecuali negara Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian
pulau Jawa dan Sumatera dengan Ibukota Jogjakarta. Negara Republik Indonesia
(Jogjakarta) tetap memberlakukan UUD 1945. Konstitusi RIS berlaku dari tanggal
27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950.
d. Konstitusi
RIS menganut sistem parlementer Sebagai konstitusi yang berlaku di negara
Federal RIS, Konstitusi RIS menganut sistem kabinet parlementer dimana
kekuasaan pemerintahan ditangan para menteri yang dipimpin oleh Perdana
Menteri. Presiden bukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi hanya sebagai
kepala negara. Presiden sekedar “Konstitusional” belaka, karena tidak memegang
kekuasaan pemerintahan.
2. UNDANG-UNDANG
DASAR SEMENTARA 1950
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
merupakan konstitusi ketiga negara Republik Indonesia yang berlaku sah sejak
tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959.
a. Negara Indonesia kembali menjadi
negara kesatuan
1) Negara federal RIS berlangsung
sangat singkat hanya 8 bulan yaitu dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal
17 Agustus 1950.
Dalam kenyataannya sejak
berdirinya RIS, timbul suatu keinginan dari negara-negara bagian RIS buatan
Belanda yang merasa tidak cocok atas terbentuknya RIS hasil KMB, dan ingin
bergabung dengan negara bagian Republik Indonesia yang beribukota Jogjakarta.
Pembubaran dan penggabungan negara-negara bagian itu dimungkinkan dalam pasal
43 dan pasal 49 Konstitusi RlS.
2) Pada bulan April 1950 hanya
tinggal beberapa bagian dari negara bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur
saja yang belum bergabung dengan negara bagian Republik Indonesia (Jogjakarta
).
3) Pada akhirnya tercapai suatu
kesepakatan antara negara Republik Indonesia (Jogjakarta) dan negara RlS yang
sekaligus mewakili negara bagian Indonesia Timur dan negara bagian Sumatera
Timur, yang dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama mendirikan negara
kesatuan.
4) Persetujuan untuk mendirikan
negara kesatuan tersebut dalam butir c secara resmi dimuat dalam suatu piagam
persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia
yang berbentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan.
b. Terbentuknya
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
1) Setelah
persetujuan untuk mendirikan negara kesatuan dimuat dalam suatu piagam
persetujuan tanggal 19 Mei 1950 sebagaimana diuraikan dalam butir l d tersebut,
maka proses selanjutnya adalah membuat rancangan perubahan Konstitusi RIS
menjadi UUDS RI oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta).
2) Di depan
rapat gabungan senat dan DPR RIS, pada tangal 15 Agustus 1950 presiden
menyatakan bahwa rancangan perubahan tersebut telah disetujui oleh pihak RIS
dan negara RI (Jogjakarta).
3) Naskah UUDS
yang telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta) ditandatangani
bersama Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS, yang selanjutnya diumumkan
oleh Menteri Kehakiman dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 di
seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Berlakunya
UUDS 1950
UUDS 1950 berlaku di seluruh Wilayah
Indonesia dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959, saat Dekrit
Presiden dikeluarkan.
d. UUDS
menganut sistem Kabinet Parlementer
1) Presiden
tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Presiden sekedar
"konstitusional" belaka. Kekuasaan pemerintah ditangan kabinet yang
dipimpin oleh Perdana Menteri.
2) Para menteri
yang dipimpin oleh Perdana Menteri bertanggung jawab kepada DPR/Parlemen.
3) Menganut
Landasan Demokrasi Liberal
UUDS menganut
Demokrasi Liberal yang mengutamakan kebebasan individu.
Dalam kurun waktu
berlakunya UUDS 1950 dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, telah
terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 (tujuh) kali karena dijatuhkan DPR. Hal
ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1950-1959 sistem Kabinet Parlementer
tidak menjamin kestabilan pemerintah.
B. UUD 1945 DALAM
KURUN WAKTU KEDUA
Dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun
waktu kedua adalah Dekrit Presiden tangga1 5 Juli 1959 yang memberlakukan
kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Kurun waktu
kedua berlakunya UUD 1945 dari tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang dapat dibagi
dalam empat periode, yaitu:
1. Kurun waktu
5 Juli 1959 hingga sebelum 11 Maret 1966;
2. Kurun waktu
11 Maret 1966 hingga 21 Mei 1998 yang dikenal dengan masa Orde Baru;
3. Kurun waktu
2 Mei 1998 hingga 22 Oktober 1999 yang dikenal dengan masa Pasca Orde Baru;
4. Kurun waktu
22 Oktober 1999 hingga sekarang.
Ad. 1. Kurun waktu 5 Juli
1959 hingga sebelum11 Maret 1966
a. Terjadi
pemberontakan G-30-S/PKI
Sewaktu terjadi pemberontakan G-30-S/PKI
kondisi negara Indonesia memprihatinkan khususnya di bidang ekonomi, politik,
dan hukum. Akhirnya pemberontakan PKI dapat digagalkan.
b. Tri Tuntutan
Rakyat (TRITURA)
Dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa,
rakyat menyampaikan TRlTURA yaitu:
- Bubarkan
PKI;
-
Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI;
- Turunkan
harga-harga/perbaikan ekonomi
c. Surat
Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden
mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Soeharto untuk mengambil langkah-langkah
dan tindakan untuk mengamankan negara. Lahirnya Supersemar dianggap sebagai
lahirnya Orde Baru.
d. Pelaksanaan
UUD 1945 dalam kurun waktu 1945 sampai sebelum 11 Maret 1966:
-
Lembaga-lembaga negara belum dibentuk berdasarkan Undangundang, sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945;
-
Hak Budget DPR tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR,
karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah;
- MPRS
mengangkat Presiden seumur hidup;
- Ketua
lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.
Ad. 2. Kurun waktu 1966 - 1998
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1966 -
1998 dikenal dengan masa Orde Baru.
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu
1966 - sebelum 21 Mei 1998:
a.
Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun 1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik
kembali mandat MPRS dari Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya
mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden (TAP MPRS No.
XXXIIl/MPRS/I967).
b. Sidang Umum
MPRS Tahun 1968
Pada tahun 1968 diadakan Sidang Umum MPRS,
yang mengangkat Jendera1 Soeharto sebagai Presiden tetap sampai terpilihnya
Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
c. Sidang Umum
MPRS Tahun 1973
Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan
pada tahun 1971, selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang
menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
d. Pelaksanaan
UUD 1945 dalam kurun waktu 1966 - 21 Mei 1998
1). Fungsi, tugas, dan wewenang dari
lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara belum berjalan secara optimal.
Disatu pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden sangat berperan, di lain pihak
lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya belum
optimal. Menurut UUD 1945 antara lain dinyatakan:
a). Lembaga tinggi negara yaitu DPR berwenang
mengawasi jalannya pemerintahan;
b). Lembaga tinggi negara Mahkamah Agung
sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah;
c).
Lembaga Tinggi negara
BPK yang memeriksa tanggung jawab keuangan negara, terlepas dari kekuasaan
pemerintah.
2). Dike1uarkannya TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam
pasal l04 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan dan tidak akan
melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan yang tercantum
dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak
sejalan dengan pasaI 37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
3). Dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang
referendum, dimana dinyatakan bahwa MPR berkehendak mempertahankan UUD 1945,
dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945 harus melalui referendum. TAP MPR
No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No.
VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37 UUD
1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998,
Pemerintahan Orde Baru berakhir.
Ad.3. Pelaksanaan UUD 1945 sesudah
tanggal 21 Mei 1998 hingga 22 Oktober 1999
a. Pada tanggal
10 sampai dengan 13 Nopember 1998 diadakan Sidang Istimewa MPR.
b. Pada tanggal
14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu
7 Juni 1999 yang menetapkan:
- Mengadakan
perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam
amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden
paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk
UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.
- Memilih
dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
c. Dalam Sidang
Tahunan tahun 2000 diadakan perubaban kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR
(legislasi, anggaran, dan pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai
hak-hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,
penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28
ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan Keamanan.
d. Pada tahun
2001 MPR dalam Sidang Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD
1945. Dalam amandemen ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:
- MPR
tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR
bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara;
- MPR
tidak lagi menetapkan GBHN;
- MPR
tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden
dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat;
- Presiden
dan Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyat;
- Presiden
dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya;
- MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi;
- Dengan
tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR;
- Adanya
lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial;
- Adanya
Bab baru tentang Pemilu;
- Penyempurnaan
pasal 23.
e. Tahun 2002
dalam Sidang Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat.
Adapun perubahan-perubahan yang mendasar
adalah:
- Susunan
MPR tardiri dari anggota DPR dan DPD;
- Tidak
ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi
wewenang untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/
pertimbangan kepada Presiden yang diatur dengan UU;
-
Macam dan harga mata uang;
- Peraturan
baru tentang Bank Sentral;
- Mengatur
kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial;
- Pengertian
wilayah negara;
- Pengaturan
kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya;
- Mengubah
seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan.
C. RANGKUMAN
UUD 1945 telah beberapa kali mengalami
periode keberlakuannya. Periode pertama berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945
sampai dengan 27 Desember 1949, kemudian diganti dengan Konstitusi RIS yang
berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. UUD
Sementara 1950 sebagai pengganti Konstitusi RIS, berlaku dari tanggal 17
Agustus 1950 sampai dengan terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah
terjadi krisis dalam penyelenggaraan negara, maka atas dasar Dekrit Presiden
tersebut UUD 1945 diberlakukan untuk yang kedua kalinya.
UUD 1945 dalam kurun pertama tidak dapat
dilaksanakan dengan baik karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan
yaitu disatu pihak kolonial Belanda berupaya untuk menguasai Indonesia kembali,
dilain pihak Indonesia berusaha memusatkan segala upaya untuk mempertahankan
kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan. Dalam kurun waktu ini sistem
pemerintahan dan kelembagaan tidak berjalan sebagaimana dikehendaki dalam UUD
1945. Karena lembaga-lembaga negara belum dapat dibentuk, maka penyelenggaraan
negara termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintah diperlakukan ketentuan
Pasal IV Aturan Peralihan. Dalam kurun waktu pertama berlakunya UUD 1945
terjadi dua penyimpangan konstitusional, yaitu berubahnya fungsi KNIP menjadi
parlemen dan berubahnya sistem kabinet dari Kabinet Presidensiil menjadi
Kabinet Parlementer.
Konstitusi RIS merupakan konstitusi kedua
yang berlaku di Indonesia dari tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus 1950. Konstitusi RIS berlaku pada saat negara Indonesia menjadi negara
federal, dan berlaku di seluruh wilayah kecuali Negara Republik Indonesia
dengan Ibukota Jogyakarta, sebagai negara bagian RIS yang tetap memberlakukan
UUD 1945.
UUDS 1950 merupakan konstitusi ketiga yang
berlaku di Indonesia menggantikan Konstitusi RIS. UUDS 1950 berlaku dari
tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada saat berlakunya UUDS
1950, sistem kabinet yang berlaku adalah Kabinet Parlementer, dimana kekuasaan
pemerintah dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri yang
bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). Sistem demokrasi yang berlaku adalah
demokrasi liberal dengan mengutamakan kebebasan individu.
Kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 dari
tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang. Kurun waktu kedua berlakunya UUD
1945 ditandai dengan beberapa kejadian, antara lain terjadinya pemberotakan
G-30-S/PKI yang kemudian diikuti dengan lahirnya Tritura, dan disusul dengan
terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tanggal 11 Maret 1966
yang kemudian dianggap sebagai momen lahirnya Orde Baru. Kurun waktu berlakunya
UUD 1945 kedua dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu: periode I,
kurun waktu 5 Juli 1959 sampai dengan sebelum 11 Maret 1966, periode II,
kurun waktu 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru), periode
III, kurun waktu 21 Mei 1998 hingga 22 Oktober 1999 (Pasca Orde Baru), periode
IV, kurun waktu 22 Oktober 1999 hingga sekarang (ada penulis yang membagi
periode ini menjadi beberapa periode), dimana pada periode ini UUD 1945 telah
mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali (sampai dengan tahun 2002).
Dalam amandemen ini, UUD 1945 mengalami
perubahan yang signifikan, yaitu sturktur UUD 1945 yang hanya terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan), sedangkan Penjelasan
dihapus. Disamping itu, terdapat lembaga-lembaga baru, seperti: DPD, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial, sedangkan DPA dihapus, dan Presiden diberi
kewenangan untuk membentuk Dewan Pertimbangan, yang dibentuk berdasarkan
undang-undang.
0 Komentar untuk "MATERI TES CPNS UUD 1945 "