![]() |
| Surat Dirjen Perihal Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru |
Sehubungan
dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran
Tunjangan Profesi, Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal
jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a.
Untuk TK, RA atau yang sederajat 15:1
b.
Untuk SD atau yang sederajat 20:1
c.
Untuk MI atau yang sederajat 15:1
d.
Untuk SMP atau yang sederajat 20:1
e.
Untuk MTs atau yang sederajat 15:1
f.
Untuk SMA atau yang sederajat 20:1
g.
Untuk MA atau yang sederajat 15:1
h.
Untuk SMK atau yang sederajat 15:1, dan
i.
Untuk MAK atau yang sederajat 12:1

0 Komentar untuk "Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru PP 74 Tahun 2008"