Diberdayakan oleh Blogger.

Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru PP 74 Tahun 2008

Surat Dirjen Perihal Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a.        Untuk TK, RA atau yang sederajat 15:1
b.        Untuk SD atau yang sederajat 20:1
c.        Untuk MI atau yang sederajat 15:1
d.        Untuk SMP atau yang sederajat 20:1
e.        Untuk MTs atau yang sederajat 15:1
f.          Untuk SMA atau yang sederajat 20:1
g.        Untuk MA atau yang sederajat 15:1
h.        Untuk SMK atau yang sederajat 15:1, dan
i.          Untuk MAK atau yang sederajat 12:1

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru PP 74 Tahun 2008"

 
Copyright © 2015 map guru - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top